SOKOGURU - Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), memberikan bantuan insentif untuk guru non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bantuan insentif guru non-ASN ini, dijadwalkan cair secara bertahap mulai bulan Agustus hingga September 2025.
Di tahun ini, jumlah penerima bantuan insentif guru non-ASN meningkat jadi 341.248, jauh lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya hanya sekitar 67.000 guru.
Penyaluran bantuan ini dilakukan berdasarkan data yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga:
Proses verifikasi data dilakukan secara cermat oleh Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru.
Perubahan Aturan Insentif 2025
Terdapat sejumlah ketentuan baru yang perlu diperhatikan oleh para guru non-ASN terkait penyaluran insentif tahun ini.
Syarat Masa Kerja Dihapus
Berbeda di tahun sebelumnya, syarat minimal masa kerja 17 tahun kini ditiadakan. Meski begitu, ada sejumlah ketentuan lain yang harus dipenuhi.
Penerima tidak boleh terdaftar sebagai peserta bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos), atau BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, mereka juga tidak boleh bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), atau sekolah Indonesia yang berada di luar negeri.
Besaran Dana Bantuan dan Mekanisme Pencairan
Nominal bantuan insentif guru non-ASN 2025 ditetapkan sebesar Rp2,1 juta per tahun. Jumlah ini disalurkan sekaligus dalam satu tahap.
Ketentuan ini berbeda dengan tahun sebelumnya, yang memberikan Rp3,6 juta dan disalurkan per semester kepada penerimanya.
Dana bantuan akan disalurkan langsung ke rekening yang dibuat khusus untuk setiap guru. Calon penerima diberi kesempatan hingga 30 Januari 2026 untuk melakukan aktivasi rekening.
Ketentuan Khusus untuk Guru PAUD
Bagi guru non-ASN di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), aturannya tidak berubah. Sejumlah syarat masih berlaku di antaranya:
1. Masa kerja minimal 13 tahun, dibuktikan dengan SK pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.
2. Ijazah minimal SMA/SMK/sederajat.
Baca Juga:
3. Terdaftar di Dapodik dan berada di bawah pembinaan dinas pendidikan.
4. Bantuan yang diberikan sebesar Rp2,4 juta per tahun, juga disalurkan sekaligus.
5. Nominasi penerima untuk guru PAUD akan dicatat melalui sistem SIM ANTUN dan diusulkan oleh dinas pendidikan setempat.
Cara Cek Status Penerima Insentif di Info GTK
Para guru yang ingin memastikan statusnya sebagai penerima insentif dapat melakukannya dengan mudah melalui laman Info GTK. Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses laman resmi: https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
2. Masuk atau login menggunakan akun PTK Dapodik (pastikan username dan password sudah sesuai dengan yang terdaftar di sekolah).
3. Setelah berhasil login, periksa menu "status tunjangan". Jika Anda terdaftar sebagai penerima, informasi akan muncul secara otomatis.
4. Jika tersedia, unduh dokumen pendukung seperti SK dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
5. Ikuti petunjuk untuk aktivasi rekening bank yang telah ditentukan.
Jika mengalami kendala saat login langsung melalui Info GTK, Anda atau operator sekolah bisa masuk melalui beberapa sistem manajemen Dapodik berikut:
- Untuk Guru/PTK: https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id
- Untuk Manajemen Dapodik Dinas Pendidikan: https://datadik.kemdikbud.go.id
- Untuk Manajemen Dapodik Satuan Pendidikan (Sekolah): https://sp.datadik.kemdikbud.go.id
- Untuk Penilik dan Pengawas: https://sim.tendik.dikdasmen.go.id/simpenik
Pastikan data Anda sudah terbaru dan valid di sistem Dapodik agar proses verifikasi dan pencairan insentif berjalan dengan lancar.(*)